Jawaban :
Pancasila sila ke-4 "Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Penjelasan :
Kebebasan berpendapat adalah kebebasan seseorang dalam hak untuk berbicara yang sifatnya bebas dan tak terbatas terkecuali dalam menyebarkan kebencian. Perlu kita ketahui bahwa kebebasan berpendapat itu merupakan bentuk implementasi dari semua sila Pancasila. Salah satunya adalah sila keempat Pancasila, yang menyatakan bahwa "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebikjasaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Kebebasan berpendapat juga merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
[answer.2.content]